Rabu, 26 Oktober 2011

USAHA KECIL DAN MENENGAH ( UKM )

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah salah satu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya merupakan inisiatif dari seseorang yang mempunyai keinginan untuk mendorong laju perekonomian di Indonesia. Dengan cara memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpotensi di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. Hal ini berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun negara Indonesia. besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar untuk membangun sebuah usaha awal. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum termasuk koperasi.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM.

Ciri-ciri usaha kecil
·                     Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang    berubah;
·                     Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·                     Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·                     Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·                     Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·                     Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·                     Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil
·                     Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
·                     Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
·                     Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
·                     Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·                     Koperasi berskala kecil.

Ciri-ciri usaha menengah
·                     Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·                     Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·                     Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·                     Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·                     Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·                     Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
a.     Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah.
b.     Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor.
c.     Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi.
d.    Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam.
e.     Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.




0 komentar: